Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan yang disebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika pembayaran pajak terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Berikut adalah panduan untuk menghitung denda pajak motor agar Anda tidak terlambat membayar.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tarif PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk kendaraan baru atau pertama kali, tarifnya adalah 2% dari nilai kendaraan. Kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5%, dan seterusnya naik 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar SWDKLLJ. Untuk sepeda motor, besaran sumbangan ini adalah Rp 32.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp 100.000.

Cara Menghitung Denda

Denda dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Misalnya, jika terlambat 1 tahun, denda yang harus dibayar adalah:

Denda 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contoh:
Denda 1 tahun = Rp150.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000
Denda 1 tahun = Rp37.500 + Rp32.000 = Rp69.500

Total denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun adalah Rp219.500.

Pastikan untuk membayar pajak motor Anda tepat waktu untuk menghindari denda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini