Pengguna jalan tol di Indonesia perlu berhati-hati agar tidak terkena denda pembayaran tol dua kali lipat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pelanggaran tertentu dapat mengakibatkan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ketika pengguna tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat akan membayar di gerbang keluar. Hal ini bisa terjadi karena e-Toll hilang atau pengguna tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pengguna untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan. Dengan memperhatikan hal ini, pengguna dapat menghindari denda yang tidak perlu dan menjaga kelancaran perjalanan.
Selain itu, pemerintah berencana mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat transaksi dan mengurangi antrean di gerbang tol.
Pengguna jalan tol diharapkan selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari denda dan memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.