Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan sistem ganjil genap pada beberapa ruas jalan utama selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan yang terjadi setiap tahun selama musim liburan Lebaran, dimana banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi mereka untuk pulang ke kampung halaman.
Jadwal dan Rute Ganjil Genap
Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024. Untuk arus mudik, aturan ini akan berlaku dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sedangkan untuk arus balik, aturan akan diberlakukan sebaliknya, yaitu dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Antisipasi Kemacetan
Selain ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan strategi lain seperti pembatasan angkutan logistik dan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
Keselamatan Pengguna Jalan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan distribusi kendaraan menjadi lebih merata sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan yang berlebihan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan rute ganjil genap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Perhubungan atau mengikuti update dari media sosial resmi pemerintah.