Di Indonesia, fenomena Lane Hogger telah menjadi topik yang sering diperbincangkan, terutama di kalangan pengguna jalan tol. Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengemudi yang mengemudikan kendaraannya secara statis di lajur kanan jalan tol, padahal lajur tersebut seharusnya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Perilaku ini tidak hanya menghambat laju kendaraan di belakangnya tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, lajur kanan seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului. Namun, banyak pengemudi yang setelah berhasil mendahului tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah, melainkan tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang lama meskipun kondisi di depannya kosong. Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, menekankan bahwa lajur kanan merupakan lajur paling berbahaya di jalan tol karena ditujukan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kebiasaan mengemudikan kendaraan secara pelan di lajur kanan dapat menyebabkan tabrakan dari belakang dan membahayakan keselamatan bersama.
Penting bagi para pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Edukasi yang tepat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran lane hogger perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.