Menjelang Lebaran tahun 2024, pemerintah bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan penerapan sistem ganjil genap untuk mengatur arus mudik dan balik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi selama musim mudik Lebaran.

Latar Belakang Penerapan Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas yang telah direncanakan oleh pemerintah. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Ganjil genap akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Untuk arus balik, penerapan akan berlaku sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut adalah jadwal penerapan ganjil genap:

  • Arus mudik: Mulai 5 April 2024
  • Arus balik: Mulai 12 April 2024

Dampak Positif Penerapan Ganjil Genap

Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan yang melintas sehingga menghindari kemacetan parah yang kerap kali terjadi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan karena mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas.

Kesimpulan

Penerapan ganjil genap saat mudik Lebaran adalah langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan para pemudik. Dengan perencanaan dan informasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik dan menciptakan pengalaman mudik yang lebih nyaman dan aman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini