Jakarta kembali mengalami perubahan dalam aturan lalu lintas ganjil genap. Berdasarkan informasi terbaru, akan ada pengecualian aturan ini selama 10 hari mendatang. Ini adalah kesempatan bagi para pengendara untuk merencanakan perjalanan mereka dengan lebih leluasa.
Apa Itu Ganjil Genap?
Aturan ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat terakhir (ganjil atau genap) yang sesuai dengan tanggal pada hari tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kapan Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama 10 hari terhitung mulai tanggal 25 Desember hingga 3 Januari. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang merayakan hari raya dan tahun baru.
Bagaimana Dengan Hari-Hari Lainnya?
Di luar dari periode tersebut, aturan ganjil genap tetap berlaku pada hari kerja dari Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya adalah pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Tips Menghadapi Ganjil Genap
- Periksa Kalender: Pastikan Anda mengetahui tanggal dan hari sebelum memulai perjalanan.
- Alternatif Transportasi: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau berbagi tumpangan.
- Perawatan Kendaraan: Lakukan perawatan rutin kendaraan agar selalu dalam kondisi prima.
Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari kerepotan karena aturan ganjil genap.