Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembebasan tarif tol selama dua hari pada tanggal 8 dan 9 April untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengguna jalan raya kelas 1 selama periode liburan.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah memberikan diskon tarif tol maksimal 20 persen. Diskon ini diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan mudik lebih awal dan menghindari kemacetan selama periode Lebaran. Kebijakan diskon ini diatur oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan surat dari Asosiasi Tol Indonesia (ATI) kepada Menteri PUPR yang menyatakan ketersediaan diskon tersebut.
Kedua kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah kedua negara dalam memfasilitasi perjalanan warga mereka selama periode liburan penting ini.