Pada tahun 2023, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Indonesia telah dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya perpanjangan SIM online yang perlu Anda ketahui.
Biaya Perpanjangan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp 80.000
- Biaya layanan: Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501
- Total biaya perpanjangan SIM A: Rp 112.501
Biaya Perpanjangan SIM C
Sementara itu, untuk SIM C, biayanya adalah:
- PNBP SIM C: Rp 75.000
- Biaya layanan: Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501
- Total biaya perpanjangan SIM C: Rp 107.501
Tes Kesehatan dan Psikologi
Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM. Tes kesehatan dan psikologi ini dapat dilakukan di tempat pelayanan kesehatan pilihan Anda, dengan biaya tes psikologi sebesar Rp 48.500.
Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja tergantung pada antrian. Dengan adanya sistem online, Anda tidak perlu lagi mengantre di Satpas dan dapat melakukan semua proses dari kenyamanan rumah Anda.
Dengan informasi ini, Anda dapat mempersiapkan segala kebutuhan dan biaya yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda secara online dengan lancar.