Di tengah meningkatnya popularitas sepeda listrik sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan, muncul tantangan baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Kejadian terbaru yang menjadi sorotan adalah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengendara sepeda listrik roda tiga melawan arus lalu lintas. Meskipun telah ditegur, pengendara tersebut tetap kukuh melanjutkan perjalanan dan bahkan menyebabkan kemacetan.
Menurut Pengamat Transportasi Budiyano, kendaraan seperti sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor atau tidak bermotor menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, polisi hanya dapat memberikan teguran dan tidak dapat mengeluarkan tilang. Sepeda listrik dikategorikan sebagai "kendaraan tertentu" dalam PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020, namun belum ada aturan khusus yang jelas mengenai penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum dapat diperbarui untuk mengakomodasi jenis kendaraan baru ini dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Diperlukan diskusi lebih lanjut dan pembuatan kebijakan yang dapat memberikan kejelasan hukum, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan efektif dan adil bagi semua pihak.