Belakangan ini, beredar kabar bahwa PT Pertamina (Persero) akan melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Kabar ini menimbulkan kehebohan di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Namun, apakah kabar ini benar adanya? Atau hanya sebatas hoax yang menyesatkan?

Menurut hasil penelusuran saya, kabar tersebut ternyata tidak benar alias hoax. Pertamina sendiri membantah bahwa ada aturan resmi atau nasional yang melarang pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, melalui pesan singkat saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin, 26 Februari 2024.

Irto menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Pertamina hanya berperan sebagai mitra kerja Pemda dalam hal penyediaan BBM.

Irto juga mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga sempat mengusulkan kepada Pemda di Bali agar melarang pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor pada November 2023 lalu. Namun, usulan ini masih sebatas wacana dan belum diterapkan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, saat dikonfirmasi terpisah.

Ahad menambahkan bahwa terkait kebijakan tersebut, leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga. Jika ada wacana tersebut, Pertamina siap berkolaborasi dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya. Ahad juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor adalah tidak benar atau hoax. Kabar ini mungkin berasal dari salah paham atau sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dan cerdas dalam menerima informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar hoax yang dapat menimbulkan kegaduhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini