Jakarta – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor di Jakarta, tentunya Anda harus taat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, terkadang Anda mungkin lupa atau kesulitan mengecek masa berlaku pajak kendaraan Anda. Apalagi jika Anda tidak memiliki Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang biasanya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tapi jangan khawatir, karena ada beberapa cara mudah dan cepat untuk cek pajak kendaraan di Jakarta tanpa NIK. Anda hanya perlu memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta atau pihak lain yang terkait. Berikut ini adalah lima tips yang bisa Anda coba:
1. Cek pajak kendaraan di e-Samsat
Cara pertama untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah dengan menggunakan e-Samsat. E-Samsat adalah layanan online yang memungkinkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengunjungi situs e-Samsat melalui smartphone atau laptop Anda. Kemudian, masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia. Tersedia juga kolom NIK, tetapi Anda bisa mengosongkannya. Selanjutnya, klik proses dan informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul. Anda bisa melihat merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan. Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui situs ini.
2. Cek pajak kendaraan di aplikasi Cek Ranmor
Cara kedua untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor. Cek Ranmor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang bisa Anda unduh melalui Play Store di smartphone Anda. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek data kendaraan bermotor di Jakarta dengan mudah dan cepat. Anda hanya perlu melakukan registrasi dengan menggunakan akun Google Anda. Kemudian, masukkan nomor polisi dari kendaraan yang ingin Anda cek. Aplikasi ini akan menampilkan informasi yang cukup lengkap, seperti nomor polisi, merek, model, jenis, masa pajak, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan. Anda juga bisa melihat informasi mengenai denda jika ada.
3. Cek pajak kendaraan melalui layanan SMS
Cara ketiga untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui layanan SMS. Layanan SMS ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai salah satu alternatif untuk mengecek pajak kendaraan. Anda tidak perlu menggunakan koneksi internet untuk menggunakan layanan ini. Anda hanya perlu mengirim SMS ke nomor 8893 dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi. Contoh: INFO RANMOR B1111UAN. Anda akan mendapatkan SMS balasan yang berisi informasi mengenai merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan Anda.
4. Cek pajak kendaraan melalui aplikasi Jaki
Cara keempat untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui aplikasi Jaki. Jaki adalah aplikasi resmi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Jakarta yang bisa Anda unduh melalui App Store atau Play Store. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait dengan pajak di Jakarta, termasuk pajak kendaraan bermotor. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran akun Jaki dengan menggunakan email Anda. Kemudian, pilih menu "Jakpenda" dan pilih "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)". Tekan "Cek Pajak" dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Aplikasi ini akan menampilkan informasi mengenai merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jumlah pajak dan denda yang harus dibayarkan. Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi ini.
5. Cek pajak kendaraan melalui USSD
Cara kelima untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui USSD. USSD adalah layanan yang memungkinkan Anda untuk berkomunikasi dengan operator seluler melalui kode singkat. Anda bisa menggunakan layanan ini untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta dengan mudah dan cepat. Anda hanya perlu menekan *8893# di ponsel Anda. Kemudian, pilih menu "Cek Pajak Kendaraan". Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan tekan kirim. Anda akan mendapatkan informasi mengenai merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jumlah pajak dan denda yang harus dibayarkan.
Itulah lima cara mudah dan cepat untuk cek pajak kendaraan di Jakarta tanpa NIK. Dengan menggunakan salah satu cara di atas, Anda bisa mengetahui status pajak kendaraan Anda kapan saja dan di mana saja. Anda juga bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya, serta menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang bisa menimbulkan denda. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba.