GridOto.com – Aksi begal yang menyeret seorang wanita hingga 200 meter di Underpass Cibitung, Bekasi, pada Selasa (27/2/2024) lalu, menghebohkan publik. Video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.

Korban yang bernama Indah Agustiani (26) mengalami luka-luka di bagian tubuhnya akibat terseret begal yang mencoba mencuri sepeda motornya. Indah yang berprofesi sebagai guru itu sempat berusaha mempertahankan motornya, namun pelaku tidak menghiraukan jeritan dan teriakan korban.

Beruntung, nyawa Indah masih bisa diselamatkan setelah ada warga yang menolongnya. Indah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor korban.

Namun, aksi keji pelaku tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras Polsek Cikarang Barat, dua pelaku begal berhasil ditangkap pada Minggu (4/3/2024). Kedua pelaku adalah Sandra alias Andra (23) dan Agus (24), yang merupakan warga Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, setelah kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengecek TKP, menyisir CCTV, dan mencari keterangan saksi-saksi.

"Kami juga dibantu oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Cyber Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kompol Gurnald dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kontak. "Pelaku pertama atas nama Sandra bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan pelaku kedua atas nama Agus bertugas mengawasi TKP dan sebagai joki," paparnya.

Kompol Gurnald menambahkan, pelaku sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat. "Mereka biasanya beraksi pada malam hari hingga subuh, di tempat-tempat yang sepi, seperti di Jalan Kalimalang, CBL, dan Underpass Cibitung," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban dan sejumlah sepeda motor hasil curian lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini