Jakarta – Penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD di Indonesia ternyata berbuntut panjang. BMW AG menggugat BYD Auto Indonesia atas penggunaan nama tersebut, mengklaim bahwa M6 adalah merek yang telah lama mereka gunakan untuk mobil performa tinggi. Sementara itu, di Filipina, BYD meluncurkan mobil yang secara spesifikasi identik dengan M6, namun dengan nama yang berbeda: eMAX 7.
BYD Filipina baru-baru ini memperkenalkan eMAX 7, sebuah MPV listrik yang menawarkan konfigurasi tempat duduk 6 atau 7 penumpang. Varian Standar memiliki tata letak 2+3+2, sementara varian tertinggi, Superior Captain, dilengkapi dengan jok captain seat di baris tengah, memberikan konfigurasi 2+2+2 yang lebih mewah.
Dari segi performa, eMAX 7 di Filipina ditenagai oleh motor listrik tunggal. Varian Superior Captain menghasilkan tenaga 204 PS dengan torsi 310 Nm, sedangkan varian Standar menghasilkan tenaga 163 PS dengan torsi yang sama. Perbedaan juga terletak pada kapasitas baterai. Varian Superior Captain dibekali baterai 71,8 kWh yang mampu menempuh jarak hingga 530 km, sementara varian Standar memiliki baterai 55,4 kWh dengan jarak tempuh 420 km.
Kedua varian eMAX 7 mendukung pengisian daya AC hingga 7 kW dan pengisian daya cepat DC. Namun, kecepatan pengisian daya DC pada varian Standar terbatas pada 89 kW, sedangkan varian Superior Captain mampu menerima daya hingga 115 kW.
Fitur keselamatan juga menjadi perhatian utama pada BYD eMAX 7. MPV listrik ini dilengkapi dengan sistem bantuan pengemudi canggih (ADAS) yang mencakup berbagai fitur seperti forward collision warning dengan autonomous emergency braking, intelligent cruise control, rear collision warning, blind-spot detection, rear-cross traffic alert dengan auto braking, dan lane-departure assist.
Harga BYD eMAX 7 di Filipina berkisar antara 1.498.000 peso hingga 1.748.000 peso, atau setara dengan Rp 439,8 juta hingga Rp 513,2 juta (kurs saat ini).
Di Indonesia, sengketa merek M6 antara BMW AG dan BYD Auto Indonesia terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan sejak 26 Februari 2025.
"BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW," ujar Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, dalam keterangannya.
Menariknya, selain di Filipina, BYD juga menjual MPV listrik serupa dengan nama eMax 7 di India. Perbedaan nama di berbagai negara ini menimbulkan pertanyaan, apakah BYD telah mengantisipasi potensi masalah merek di pasar lain selain Indonesia? Perkembangan kasus sengketa merek M6 di Indonesia akan menjadi penentu langkah BYD selanjutnya di pasar otomotif tanah air.