Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Tiga provinsi besar di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda, bahkan mendapatkan ampunan atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini tentu menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak karena berbagai alasan, dan program pemutihan ini memberikan keringanan signifikan untuk kembali taat membayar pajak.

Siapa Saja yang Kebagian Untung?

Program pemutihan pajak ini menyasar semua pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Baik sepeda motor maupun mobil, kendaraan pribadi maupun kendaraan perusahaan, semuanya berhak memanfaatkan program ini.

Kapan Waktunya? Catat Tanggal Pentingnya!

Meskipun menawarkan keuntungan yang sama, setiap provinsi memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda:

  • Jawa Barat: 20 Maret 2025 – 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April 2025 – 30 Juni 2025
  • Banten: 10 April 2025 – 30 Juni 2025

Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal ini dan jangan sampai terlewat!

Syaratnya Mudah Banget!

Ketiga provinsi memberlakukan syarat yang relatif sama untuk mengikuti program pemutihan ini: cukup bayar pajak tahun berjalan! Ya, sesederhana itu. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa program ini benar-benar memberikan keringanan bagi masyarakat. "Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujarnya.

Cara Perpanjang STNK Sekalian, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Manfaatkan momen pemutihan ini untuk sekalian memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Perpanjang STNK Tahunan:
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai data identitas kendaraan)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Perpanjang STNK 5 Tahunan (sekaligus ganti pelat nomor):
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya (untuk cek fisik)

Jangan Tunda! Manfaatkan Kesempatan Ini!

Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan langka untuk meringankan beban dan kembali taat membayar pajak. Jangan tunda lagi, segera urus tunggakan pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda bisa berkendara dengan tenang dan nyaman tanpa khawatir masalah pajak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini