Gelombang pemutihan pajak kendaraan kembali bergulir di sejumlah provinsi. Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten serentak memberikan "kado Lebaran" berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak. Sementara itu, harapan serupa pupus di Jakarta, di mana pemerintah provinsi memilih untuk gencar menagih tunggakan.

Jawa Barat: Meringankan Beban, Mendorong Kepatuhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi tunggakan pajaknya.

Jawa Tengah: Bebaskan Tunggakan, Berikan Keringanan

Tak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga meluncurkan program serupa yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025 di Samsat terdekat, dan secara otomatis tunggakan serta denda pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Bahkan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun ikut diputihkan.

Banten: Kado Lebaran untuk Warga

Provinsi Banten pun turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan. Dimulai sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). "Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," ujarnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi "kado Idulfitri" bagi warga Banten, membebaskan mereka dari beban tunggakan pajak kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Jakarta: Kejar Target, Tak Ada Pemutihan

Berbeda dengan ketiga provinsi di atas, Jakarta tampaknya tidak akan mengikuti jejak pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mengejar tunggakan pajak, terutama dari pemilik mobil kedua dan ketiga. "Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya. Hal ini mengindikasikan strategi yang lebih tegas dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Kesimpulan:

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan. Manfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin sebelum periode berakhir pada 30 Juni 2025. Sementara itu, bagi warga Jakarta, bersiaplah untuk menerima surat tagihan dan pastikan pajak kendaraan Anda selalu dibayar tepat waktu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini