Membeli kendaraan bekas seringkali dihadapkan pada kendala perpanjangan STNK, terutama karena persyaratan KTP pemilik sebelumnya. Namun, kini ada solusi yang lebih mudah: balik nama kendaraan! Kabar baiknya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) saat ini sudah digratiskan. Meski demikian, bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis. Masih ada beberapa biaya lain yang perlu Anda persiapkan.
Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Ini wajib dilakukan agar data kendaraan tercatat atas nama Anda, mempermudah pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas:
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama kendaraan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai
- E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Bukti pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun terakhir
- Formulir permohonan balik nama yang sudah diisi
Perlu dicatat: Anda tidak memerlukan E-KTP pemilik lama dalam proses ini.
Rincian Biaya yang Tetap Ada:
Meskipun BBNKB II sudah gratis, berikut adalah biaya lain yang tetap harus Anda bayarkan:
- Biaya Mutasi Kendaraan: Jika kendaraan berasal dari luar daerah tempat Anda tinggal, Anda akan dikenakan biaya mutasi.
- Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Biaya ini adalah pajak tahunan kendaraan Anda.
Selain itu, ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya sudah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
- PNBP STNK: Rp 100.000 (sepeda motor) atau Rp 200.000 (mobil)
- PNBP TNKB (Pelat Nomor): Rp 60.000 (sepeda motor) atau Rp 100.000 (mobil)
- PNBP BPKB: Rp 225.000 (sepeda motor) atau Rp 375.000 (mobil)
- Biaya Mutasi (Jika diperlukan): Rp 150.000 (sepeda motor) atau Rp 250.000 (mobil)
Tips:
- Cek Estimasi PKB: Lihat lembar STNK untuk mengetahui estimasi biaya PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ. Biaya ini akan berbeda-beda tergantung jenis dan kapasitas kendaraan.
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum datang ke kantor Samsat untuk mempercepat proses.
- Datang Lebih Awal: Kantor Samsat biasanya ramai, jadi datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Dengan mengetahui rincian biaya dan persyaratan balik nama kendaraan bekas, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kendala yang tidak perlu. Proses balik nama yang lancar akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan di masa depan.