Masyarakat Jawa Barat dan Jawa Tengah kini bisa bernapas lega. Pemerintah provinsi masing-masing mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Maret dan April 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda dan bahkan tunggakan pajak, memberikan keringanan signifikan bagi para pemilik kendaraan.

Keringanan Ganda: Denda dan Tunggakan Lenyap

Inisiatif ini tak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran, tetapi juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Jawa Barat: Pemutihan Komprehensif Hingga Akhir Juni

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai "hadiah Lebaran" bagi warganya. Program ini berlaku untuk pembayaran online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masa berlaku program diperpanjang hingga 30 Juni 2025, memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Jawa Tengah: Bebas Tunggakan, Bebas Denda SWDKLLJ

Provinsi Jawa Tengah juga tak ketinggalan memberikan keringanan serupa. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan program penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. Lebih menarik lagi, program ini juga menghapus denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan dukungan penuh dengan menghilangkan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa langsung mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak tahun berjalan (2025) dan menikmati pembebasan tunggakan dan denda.

Dampak Positif Ganda: Masyarakat dan Kas Daerah Diuntungkan

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan memberikan dampak positif ganda. Pertama, meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Kedua, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena mendorong pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak untuk melunasi kewajibannya dengan adanya keringanan ini.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Bagi warga Jawa Barat dan Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan. Manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir, yaitu 30 Juni 2025. Segera datangi Samsat terdekat atau lakukan pembayaran online untuk menikmati keringanan yang ditawarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini