Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Semula, program pengampunan pajak ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025.

Antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi alasan utama perpanjangan masa pemutihan. Sejak dibuka pada 20 Maret 2025, program ini disambut positif oleh warga Jawa Barat yang ingin melunasi kewajibannya.

Apa Saja Keuntungannya?

Melalui program pemutihan ini, para pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan saja. Kesempatan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, tanpa batasan usia tunggakan. Bahkan, tunggakan pajak yang sudah berlangsung belasan tahun pun akan diampuni.

Hadiah untuk Wajib Pajak Taat?

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wajib pajak yang selalu taat membayar pajak. Mengapa mereka yang menunggak justru mendapat insentif? Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat telah menjanjikan akan memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang patuh. Meskipun detailnya belum diumumkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai kontribusi wajib pajak yang tertib.

Manfaatkan Kesempatan Terbatas!

Perpanjangan periode pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa harus membayar denda. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena program ini hanya diadakan satu kali. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau manfaatkan layanan online yang tersedia untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan Anda sebelum 30 Juni 2025. Ini adalah waktu yang tepat untuk membersihkan catatan pajak kendaraan Anda dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini