Bandung – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 memberikan angin segar bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Kesempatan emas ini berlangsung hingga 6 Juni 2025, menawarkan keringanan yang signifikan, bahkan pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBNKB).

Program ini disambut antusias oleh masyarakat Jabar. Bayangkan saja, tunggakan pajak yang mencapai puluhan juta rupiah bisa dilunasi hanya dengan membayar sebagian kecilnya. Seperti yang dialami seorang warga yang menunggak pajak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta. Berkat pemutihan, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 6 jutaan, sudah termasuk biaya balik nama kendaraan!

"Ini benar-benar membantu. Dulu nunggak Rp 30,5 juta, sekarang cuma bayar Rp 6 jutaan sudah termasuk balik nama," ujarnya, seperti yang dikutip dari unggahan media sosial Gubernur Jawa Barat.

Kisah serupa juga dialami warga lain yang menunggak selama tujuh tahun. Pajak motornya yang semula mencapai Rp 2 juta lebih, kini hanya perlu membayar Rp 500 ribu.

Apa Saja Keuntungannya?

Keuntungan utama dari program pemutihan ini adalah penghapusan denda administratif dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Barat juga memberikan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas). Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin segera mengurus surat-surat kendaraannya.

Peningkatan Penerimaan Pajak

Efektivitas program ini terlihat dari peningkatan penerimaan pajak di seluruh Samsat Jabar. Pada hari pertama pelaksanaan, penerimaan meningkat hingga 30 persen dibandingkan hari biasa tanpa pemutihan. Hal ini menunjukkan bahwa program ini efektif menarik minat masyarakat untuk melunasi kewajibannya.

Bonus untuk Wajib Pajak Taat?

Meskipun fokus saat ini adalah memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah mempertimbangkan apresiasi bagi wajib pajak yang taat membayar kewajibannya. Detail mengenai bentuk apresiasi ini masih dalam pembahasan, namun diharapkan dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk selalu taat membayar pajak.

Jangan Sampai Ketinggalan!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini hanya berlaku hingga 6 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dengan biaya yang lebih ringan. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Perlu Diingat:

Meskipun BBNKB dibebaskan, ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan, seperti pajak kendaraan, SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB. Jika diperlukan mutasi STNK dan BPKB, juga akan dikenakan biaya mutasi.

Manfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini