Kasus tabrak lari yang melibatkan kendaraan bermotor sering terjadi di jalanan Indonesia. Banyak pengendara yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan, dan memilih untuk kabur dari lokasi kecelakaan. Hal ini menunjukkan kurangnya etika berkendara di kalangan pengendara di Indonesia.
Salah satu faktor penyebab kurangnya etika berkendara adalah minimnya pendidikan dan pengetahuan tentang berkendara yang baik dan benar. Kebanyakan pengendara belajar menggunakan kendaraan secara autodidak, tanpa mengikuti kursus atau ujian yang memadai. Mereka hanya tahu cara mengoperasikan kendaraan, tanpa memahami aturan dan norma yang berlaku di jalan raya.
Selain itu, kurangnya kesadaran dan kedisiplinan juga menjadi masalah. Banyak pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melanggar lampu merah, menyalip sembarangan, atau mengemudi dengan kecepatan tinggi. Mereka tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Mereka juga tidak mau mengakui kesalahan atau meminta maaf jika terlibat kecelakaan.
Kurangnya etika berkendara ini tidak hanya merugikan pengendara itu sendiri, tetapi juga korban, keluarga, dan masyarakat. Korban bisa mengalami luka-luka, cacat, atau bahkan meninggal. Keluarga korban harus menanggung biaya perawatan, pengobatan, atau pemakaman. Masyarakat juga harus menanggung kerugian akibat kemacetan, kerusakan fasilitas umum, atau gangguan ketertiban.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah harus meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Instansi terkait, seperti Polri, Dinas Perhubungan, atau stakeholder sepeda motor, harus memberikan penyuluhan atau pelatihan tentang etika berkendara yang baik kepada pengendara. Pendidikan sejak dini di sekolah atau di rumah juga penting untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab, sopan santun, dan keselamatan.
Pengendara sendiri harus memiliki sikap yang positif dan bertanggung jawab saat berkendara. Mereka harus menghormati hak dan kewajiban sesama pengguna jalan, mengikuti aturan dan norma yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain. Jika terlibat kecelakaan, mereka harus berhenti, menolong, dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Dengan begitu, kasus tabrak lari bisa diminimalisir, dan etika berkendara di Indonesia bisa ditingkatkan.