Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban rutin bagi pemilik kendaraan bermotor. Seringkali, KTP pemilik tertera di STNK menjadi syarat mutlak. Tapi, bagaimana jika kendaraan sudah berpindah tangan, sementara KTP pemilik lama sulit didapatkan? Jangan khawatir, ada solusi!
Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP? Bisa Kok!
Meskipun lazimnya memerlukan KTP, perpanjangan STNK tetap memungkinkan tanpa identitas pemilik lama. Kuncinya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses ini memang memerlukan waktu dan biaya, namun memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di masa mendatang.
Kenapa Balik Nama Jadi Solusi?
Bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama, mencari KTP pemilik lama bisa jadi kendala besar. Proses balik nama memindahkan identitas kepemilikan kendaraan secara resmi, sehingga Anda dapat memperpanjang STNK dengan identitas Anda sendiri.
Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan: Panduan Lengkap
Proses balik nama kendaraan terdiri dari dua tahap utama: balik nama STNK, kemudian balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut panduan langkah demi langkahnya:
Tahap 1: Balik Nama STNK
- Siapkan Dokumen:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- Datangi Samsat Awal:
- Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan pertama kali.
- Serahkan dokumen yang diperlukan ke loket mutasi.
- Cek Fisik Kendaraan:
- Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Urus Fiskal:
- Isi formulir di loket cek fiskal.
- Serahkan formulir dan tunggu panggilan.
- Bayar Biaya Cabut Berkas:
- Lakukan pembayaran di kasir. Pastikan pajak kendaraan tidak menunggak.
- Proses Mutasi:
- Isi formulir mutasi di bagian mutasi.
- Serahkan formulir dan berkas yang telah dilegalisasi.
- Terima tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi (biaya bervariasi, sekitar Rp75.000 – Rp250.000).
- Ambil Berkas Mutasi:
- Berkas biasanya dapat diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Bawa bukti pembayaran saat pengambilan.
- Urus Fiskal (Lagi):
- Setelah menerima berkas mutasi, datangi loket fiskal untuk membayar biaya (sekitar Rp 10.000).
- Samsat Sesuai KTP:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat KTP Anda.
- Legalisasi Berkas:
- Lakukan cek fisik untuk melegalisir berkas dari Samsat sebelumnya.
- Serahkan berkas ke petugas dan tunggu panggilan.
- Loket Berkas Mutasi:
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli.
- BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Pengambilan STNK Baru:
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK.
- Bayar biaya penerbitan STNK baru.
- Anda akan menerima STNK baru atas nama Anda.
Tahap 2: Balik Nama BPKB
- Siapkan Dokumen:
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- STNK baru
- BPKB asli
- Kuitansi pembelian kendaraan (jika ada)
- Datangi Ditlantas Polda:
- Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket yang tersedia.
- Pembayaran:
- Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran (sekitar Rp 80.000).
- Bayar melalui ATM dan serahkan bukti lunas.
- Pengambilan BPKB Baru:
- Terima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Bawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Kesimpulan:
Memang, proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu dan sedikit kerumitan. Namun, dengan memiliki STNK dan BPKB atas nama sendiri, Anda akan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari, termasuk kemudahan saat perpanjangan STNK. Jadi, jangan tunda lagi, segera urus balik nama kendaraan Anda!