Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu bersiap dengan perubahan signifikan dalam perhitungan pajak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memperkenalkan sistem opsen pajak, yang akan berdampak langsung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari PKB dan BBNKB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan otonomi fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Bagaimana Perhitungannya?

Meskipun tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan, adanya opsen pajak membuat total pajak yang dibayarkan bisa jadi lebih tinggi. Berikut adalah ilustrasinya:

  • Tarif PKB: Turun dari maksimal 2% menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Opsen PKB: 66% dari nilai PKB terutang.
  • Tarif BBNKB: Turun dari 20% menjadi 12% dari NJKB.
  • Opsen BBNKB: 66% dari nilai BBNKB terutang.

Komponen lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi tetap seperti semula.

Contoh Perhitungan:

Misalnya, Anda memiliki mobil dengan NJKB Rp 300 juta:

  1. PKB: 1,2% x Rp 300.000.000 = Rp 3.600.000
  2. Opsen PKB: 66% x Rp 3.600.000 = Rp 2.376.000
  3. BBNKB: 12% x Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
  4. Opsen BBNKB: 66% x Rp 36.000.000 = Rp 23.760.000
  5. SWDKLLJ: Rp 143.000 (tetap)

Total Pajak Kendaraan: Rp 3.600.000 + Rp 2.376.000 + Rp 36.000.000 + Rp 23.760.000 + Rp 143.000 = Rp 65.879.000

Simulasi Lain:

Jika A memiliki mobil dengan NJKB Rp 200 juta dan tarif PKB 1,1%:

  1. PKB: 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
  2. Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000

Total PKB yang Harus Dibayar: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000

Implikasi dan yang Perlu Diperhatikan:

  • STNK Baru: Akan ada kolom baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB dalam STNK.
  • Variasi Daerah: Tarif opsen dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing provinsi. Jadi, pastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dari Samsat setempat.
  • DKI Jakarta: Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan opsen pajak (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024).

Dengan berlakunya opsen pajak, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami perubahan ini dan melakukan perhitungan yang tepat agar tidak kaget saat membayar pajak kendaraan di tahun 2025. Persiapkan diri dan selalu cek informasi terbaru dari sumber-sumber resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini