Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur nasional? Jangan langsung panik dan buru-buru bikin baru! Ada kabar baik bagi Anda. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Kabar gembira ini datang dari Korlantas Polri. Pengecualian ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Tujuannya jelas, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan menghindari penumpukan pemohon SIM baru setelah libur panjang.
Kapan Pengecualian Ini Berlaku?
Sebagai contoh, bagi Anda yang SIM-nya habis pada tanggal 28-29 Maret 2025 (bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947), Anda bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal tersebut. Begitu juga bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 31 Maret hingga 7 April 2025 (Hari Raya Idulfitri 1446 H), ada kesempatan perpanjangan khusus.
Catat Tanggal Penting!
Perpanjangan SIM dengan pengecualian ini tidak berlaku selamanya. Untuk periode Idulfitri, Korlantas Polri memberikan tenggat waktu perpanjangan mulai tanggal 8 hingga 19 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, Anda terpaksa harus membuat SIM baru. Jadi, pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting ini.
Dasar Hukum yang Jelas
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024, Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat?
Ingat, dispensasi ini diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Jika Anda tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan dalam rentang waktu yang ditentukan, maka Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.
Masa Berlaku SIM dan Peraturan Terkait
Sebagai pengingat, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun. Hal ini diatur dalam pasal 4 Perpol 5 tahun 2021. SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika lewat waktu, ya, harus bikin baru.
Namun, ada pengecualian lain yang tertuang dalam pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut. SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar (force majeure) bisa dikecualikan dari ketentuan pembuatan SIM baru. Perpanjangan SIM dalam kondisi ini memerlukan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Jadi, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa dan Anda harus repot membuat SIM baru. Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting dan segera melakukan perpanjangan saat waktunya tiba.