Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan imbauan kepada aplikator ojol untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Namun, berapa besarannya dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Imbauan ini tentu disambut baik oleh para pengemudi ojol, mengingat peran mereka yang krusial dalam mobilitas masyarakat sehari-hari. Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme dan perhitungan BHR ini?
Siapa Saja yang Berhak?
Tidak semua pengemudi ojol otomatis menerima BHR. Kemenaker membagi penerima BHR menjadi dua kategori:
- Mitra Produktif: Pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama.
- Mitra Paruh Waktu: Pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan.
Besaran BHR yang diterima akan berbeda, tergantung pada kategori tersebut.
Berapa Besarannya?
Untuk mitra produktif, Kemenaker mengimbau aplikator memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, untuk mitra paruh waktu, besaran BHR akan disesuaikan.
Contoh Perhitungan Kasar:
Jika seorang pengemudi ojol produktif memiliki rata-rata penghasilan bersih Rp 4 juta per bulan, maka BHR yang berpotensi diterima adalah:
20% x Rp 4.000.000 = Rp 800.000
Namun, perlu diingat bahwa angka ini hanyalah simulasi berdasarkan imbauan pemerintah. Besaran BHR yang diterima nantinya bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing aplikator.
Tantangan dan Harapan:
Meskipun imbauan ini disambut positif, muncul beberapa tantangan. Salah satunya adalah mengenai definisi "mitra produktif" yang bisa jadi menimbulkan interpretasi berbeda. Selain itu, transparansi dalam perhitungan penghasilan bersih juga menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Diharapkan, dengan adanya imbauan ini, para pengemudi ojol dapat merasakan sedikit keringanan menjelang Lebaran. Pemerintah dan aplikator diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik agar implementasi BHR ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Para pengemudi ojol yang telah berjuang keras setiap hari, layak mendapatkan apresiasi dan dukungan yang memadai.
Kapan BHR Dibayarkan?
Pemerintah mengimbau agar BHR dibayarkan selambatnya H-7 Lebaran. Jadi, para pengemudi ojol diharapkan segera mendapatkan kejelasan dari aplikator mengenai mekanisme dan besaran BHR yang akan diterima.