Jakarta – Kabar gembira Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan platform lainnya menimbulkan pertanyaan menarik: bagaimana nasib para driver yang memiliki akun ganda? Apakah mereka berpotensi menerima BHR ganda, dan apakah hal ini etis?

Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan lampu hijau terhadap kemungkinan penerimaan BHR ganda, asalkan driver memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator. Kriteria utama adalah keaktifan, yang diukur dari jumlah order yang diselesaikan, tingkat penyelesaian order, jumlah jam online, hingga rating pengemudi.

Situasi ini memicu perdebatan. Di satu sisi, banyak yang berpendapat bahwa jika seorang driver secara aktif bekerja untuk dua platform, ia berhak mendapatkan kompensasi dari keduanya. Status mitra yang tidak terikat kontrak kerja memungkinkan driver untuk fleksibel mencari penghasilan tambahan.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan. Akankah sebagian driver termotivasi untuk "berburu" BHR dengan mengoptimalkan kinerja di kedua platform hanya menjelang hari raya? Apakah hal ini adil bagi driver lain yang setia pada satu platform?

Transparansi dan Keadilan Jadi Kunci

Kunci dari persoalan ini terletak pada transparansi dan keadilan. Aplikator perlu memiliki sistem yang jelas dan transparan dalam menentukan penerima BHR, serta mencegah praktik kecurangan. Kriteria keaktifan harus terukur dan objektif, menghindari subjektivitas yang dapat merugikan driver.

Lebih jauh lagi, perlu adanya diskusi yang lebih mendalam mengenai status kemitraan antara driver dan aplikator. Apakah model kemitraan saat ini sudah ideal, atau perlu adanya perubahan untuk menjamin kesejahteraan driver secara lebih berkelanjutan?

BHR adalah bentuk apresiasi atas kontribusi penting para driver ojol dalam mendukung mobilitas dan perekonomian Indonesia. Namun, pemberian BHR harus dilakukan secara adil dan bertanggung jawab, memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. Jangan sampai insentif ini justru memicu praktik yang tidak etis dan merugikan pihak lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini