Jakarta – Pengguna jalan tol, waspadalah! Pengalaman viral seorang pengendara yang dikenakan denda Rp 800 ribu di Tol Mojokerto-Madiun akibat penggunaan kartu e-Toll yang berbeda menjadi pelajaran berharga. Kejadian ini menyoroti pentingnya memahami aturan penggunaan e-Toll, khususnya di ruas tol dengan sistem tertutup.

Sistem tol tertutup mengharuskan pengguna menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol. Kartu yang digunakan saat tap-in di gerbang masuk berfungsi sebagai "tiket" yang mencatat titik awal perjalanan. Data ini kemudian digunakan untuk menghitung tarif tol yang harus dibayarkan saat tap-out di gerbang keluar.

Mengapa Denda Bisa Terjadi?

Kasus denda yang dialami pengendara di Tol Mojokerto-Madiun terjadi karena kartu e-Toll yang digunakan telah dipakai oleh kendaraan lain sebelumnya. Hal ini menyebabkan sistem membaca adanya ketidaksesuaian data antara gerbang masuk dan gerbang keluar, sehingga memicu denda.

Besaran Denda dan Dasar Hukumnya

Denda akibat pelanggaran ini bukan main-main. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk (kartu e-Toll yang sesuai) saat membayar tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut.

Hindari Denda, Perhatikan Hal Berikut!

Agar terhindar dari denda yang merugikan, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Gunakan Satu Kartu e-Toll yang Sama: Pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat tap-in dan tap-out di gerbang tol.
  • Jaga Kartu e-Toll dengan Baik: Hindari kerusakan pada kartu e-Toll agar dapat terbaca dengan baik oleh sistem.
  • Pastikan Saldo Cukup: Cek saldo e-Toll sebelum melakukan perjalanan dan pastikan saldo mencukupi untuk membayar tarif tol.
  • Jangan Pinjamkan Kartu e-Toll: Hindari meminjamkan atau meminjam kartu e-Toll milik orang lain, karena dapat menyebabkan masalah saat pembayaran.
  • Pahami Sistem Tol Tertutup: Pelajari dan pahami sistem tol tertutup agar tidak melakukan kesalahan yang berujung pada denda.

Edukasi Pengguna Jalan Tol Penting

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa edukasi kepada pengguna jalan tol mengenai aturan penggunaan e-Toll, khususnya pada sistem tertutup, masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi yang lebih masif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam akan membantu meminimalisir kejadian serupa di masa depan.

Dengan memahami aturan dan berhati-hati dalam penggunaan kartu e-Toll, perjalanan di jalan tol dapat menjadi lebih lancar dan terhindar dari denda yang tidak diinginkan. Jadi, pastikan Anda selalu menggunakan kartu e-Toll yang sama dan menjaga saldo tetap mencukupi. Selamat berkendara!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini