Jakarta – Penggunaan merek "M6" di Indonesia kini menjadi sorotan tajam setelah BMW AG melayangkan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini terkait penggunaan merek yang sama pada mobil MPV listrik terbaru BYD, M6, yang baru saja memasuki pasar otomotif Indonesia.

BMW AG, dalam gugatannya yang terdaftar sejak 26 Februari 2025, meminta pengadilan untuk melarang BYD Indonesia menggunakan merek "M6". Hal ini didasarkan pada fakta bahwa BMW AG telah mendaftarkan merek "M6" terlebih dahulu, yaitu sejak 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540. Pendaftaran tersebut mencakup kategori kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya, sesuai dengan kelas 12.

Di sisi lain, BYD Indonesia baru mengajukan permohonan pendaftaran merek "M6" pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107, dan saat ini masih berstatus pemeriksaan substantif.

Sengketa merek ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait nasib BYD M6 di pasar Indonesia. Padahal, MPV listrik ini terbilang sukses mencuri perhatian konsumen sejak pertama kali diperkenalkan. Bahkan, data penjualan wholesales dari Gaikindo menunjukkan bahwa BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia sepanjang tahun 2024, dengan total penjualan mencapai 6.124 unit, meskipun distribusinya baru dimulai pada Juli 2024. Pada Januari 2025, BYD M6 masih mencatatkan angka distribusi yang signifikan, yaitu 581 unit.

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, jadi kita lihat itu dari persepektif industri juga," ujarnya.

Luther juga menambahkan bahwa BYD telah melakukan riset dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko hukum, sebelum mendaftarkan merek M6 di Indonesia. "Tentunya kita sudah pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga resiko hukum ke depan bagaimana, masih dalam proses kajian," jelasnya.

BYD M6 sendiri merupakan MPV listrik yang dipasarkan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Di beberapa negara lain, seperti India, mobil ini dikenal dengan nama eMax 7, dengan spesifikasi yang kurang lebih sama, yaitu menggunakan baterai LFP 71,8 kWh dengan daya jangkau hingga 530 km.

Lantas, bagaimana kelanjutan sengketa merek ini? Apakah BYD harus mengganti nama M6 di Indonesia, ataukah ada solusi lain yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak? Perkembangan kasus ini tentu akan menjadi perhatian para pelaku industri otomotif dan konsumen di Indonesia. Implikasi dari putusan pengadilan akan sangat signifikan, tidak hanya bagi BYD dan BMW, tetapi juga bagi iklim investasi dan inovasi di sektor otomotif Tanah Air. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini