Jakarta – Persaingan di pasar otomotif Indonesia kian sengit. Tak hanya adu fitur dan harga, perebutan merek dagang pun menjadi arena baru. Kali ini, raksasa otomotif asal Jerman, BMW AG, menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek "M6" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan BMW pada 26 Februari 2025. BMW, melalui kuasa hukumnya, menuntut agar BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek "M6" di Indonesia. Saat ini, proses persidangan sedang berjalan dan petitum gugatan telah dibuka untuk umum.
Langkah hukum ini diambil BMW lantaran merasa sebagai pemilik sah merek "M6" yang telah didaftarkan sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Pendaftaran ini mencakup kategori kelas 12, yang meliputi kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya. Masa perlindungan merek BMW M6 ini berlaku hingga 20 Agustus 2025.
Sementara itu, BYD M6, MPV listrik yang baru saja meluncur di Indonesia pada tahun 2024, juga telah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif dengan nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, menegaskan bahwa BMW adalah pemilik sah merek M6 secara global, yang identik dengan seri mobil sport mewah. "Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujarnya.
Di sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," jelas Luther.
Meskipun demikian, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis BYD di Indonesia. "Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," tambahnya.
M6: Ikon BMW vs. Primadona Mobil Listrik BYD
Sengketa merek ini semakin menarik karena melibatkan dua pemain besar di industri otomotif dengan produk yang sangat berbeda. Bagi BMW, M6 adalah ikon yang telah lama melekat pada model coupe performa tinggi. Sementara bagi BYD, M6 adalah identitas MPV listrik yang tengah merajai pasar mobil listrik Indonesia.
BYD M6 sendiri mencatatkan penjualan yang fantastis di tahun 2024. Meskipun baru didistribusikan mulai Juli 2024, BYD berhasil menjual 6.124 unit M6, menjadikannya mobil listrik terlaris di Indonesia tahun lalu. Tren positif ini berlanjut di Januari 2025, dengan distribusi sebanyak 581 unit.
Lantas, bagaimana kelanjutan sengketa merek ini? Akankah pengadilan memenangkan BMW dan memaksa BYD mengganti nama MPV listrik andalannya? Atau justru sebaliknya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri otomotif tentang pentingnya perlindungan merek dagang di era persaingan global yang semakin ketat.