Pajak kendaraan adalah kewajiban rutin yang tak bisa dihindari. Namun, mengecek besaran pajak yang harus dibayar seringkali terasa merepotkan. Kabar baiknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) terus berinovasi untuk memudahkan warganya. Kini, cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan semudah memindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)!
Cek Pajak Instan di Kiosk Bapenda Jabar
Inovasi terbaru dari Bapenda Jabar memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pengecekan pajak tahunan hanya dengan bermodalkan KTP. Fitur ini tersedia di Kiosk Bapenda Jabar yang tersebar di berbagai lokasi strategis, seperti Samsat Induk, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan beberapa pusat perbelanjaan.
Bagaimana caranya? Cukup scan KTP Anda pada kiosk tersebut. Sistem kemudian akan memverifikasi data diri Anda dengan pemindaian sidik jari atau wajah. Setelah verifikasi berhasil, informasi mengenai besaran pajak kendaraan atas nama Anda akan langsung ditampilkan.
Lebih menariknya lagi, jika Anda belum membayar pajak, Anda bisa langsung melunasinya di kiosk tersebut! Pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS atau virtual account. Setelah pembayaran selesai, bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-SKKP), pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja akan dikirimkan langsung ke email dan nomor WhatsApp Anda. Praktis, bukan? Anda tak perlu lagi repot-repot mencetak SKKP dan melakukan pengesahan STNK secara manual.
Cek Pajak via WhatsApp: Solusi Cepat di Ujung Jari
Selain kiosk, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Layanan ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan dengan cepat dan mudah, tanpa perlu keluar rumah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan Nomor Resmi: Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda.
- Mulai Percakapan: Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan "Hi" ke nomor tersebut.
- Pilih Layanan: Tunggu balasan otomatis dari bot. Kemudian, balas dengan angka "1" untuk memilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
- Masukkan Nomor Polisi: Ikuti instruksi bot untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek. Pastikan format penulisan nomor polisi sudah benar agar data bisa diproses.
- Sebutkan Warna Plat: Bot akan meminta Anda menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilih salah satu dari opsi yang tersedia:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah)
- Kuning (kendaraan umum)
- Hitam (kendaraan pribadi)
- Putih (kendaraan baru)
- Dapatkan Informasi Pajak: Jika data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tercatat di Bapenda Jabar, bot akan memberikan informasi mengenai nominal pajak kendaraan Anda.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar, mengecek pajak kendaraan kini menjadi lebih praktis dan efisien. Manfaatkan fasilitas ini untuk mempermudah urusan pajak kendaraan Anda dan hindari keterlambatan pembayaran yang dapat menimbulkan denda.