Musim hujan tiba, risiko mobil terendam banjir meningkat. Bagi pemilik mobil yang sudah memiliki asuransi, tentu berharap bisa mengajukan klaim untuk meringankan beban kerugian. Namun, perlu diingat, klaim asuransi bisa ditolak jika pemilik kendaraan kurang berhati-hati.

Klaim Ditolak Jika Sengaja Terobos Banjir

Penting untuk diingat, asuransi umumnya tidak akan meng- cover kerugian jika mobil sengaja dikemudikan menerjang banjir. Jika pengemudi sudah mengetahui adanya banjir di depan mata, namun tetap memaksa melaju, klaim bisa ditolak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan.

Perluasan Jaminan: Kunci Klaim Banjir Disetujui

Polis asuransi mobil standar (Comprehensive atau Total Loss Only/TLO) umumnya tidak otomatis meng- cover kerusakan akibat banjir. Untuk itu, pemilik kendaraan perlu memperluas jaminan asuransi mereka dengan menambahkan perlindungan terhadap bencana alam, termasuk banjir.

Cek Polis Asuransi Anda!

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek kembali polis asuransi Anda. Perhatikan jenis asuransi yang Anda miliki (Comprehensive atau TLO) dan apakah ada perluasan jaminan untuk bencana alam. Jika belum ada, segera hubungi pihak asuransi untuk menambahkan perluasan tersebut. Biasanya, akan ada tambahan premi yang perlu dibayarkan.

Total Loss: Kapan Mobil Bisa Diklaim?

Jika mobil terendam banjir hingga atap atau di atas dasbor, kemungkinan besar Anda bisa mengajukan klaim total loss. Total loss adalah kondisi di mana biaya perbaikan mobil sama dengan atau melebihi 75% dari harga pertanggungan.

Tips Agar Klaim Asuransi Lancar:

  • Berhati-hati: Hindari menerobos banjir jika memungkinkan. Cari jalan alternatif yang lebih aman.
  • Dokumentasikan Kerusakan: Segera setelah kejadian, ambil foto atau video kerusakan mobil sebagai bukti.
  • Laporkan ke Pihak Asuransi: Lapor secepatnya ke pihak asuransi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti polis asuransi, STNK, SIM, dan bukti kerusakan.

Dengan memahami ketentuan asuransi dan selalu berhati-hati saat berkendara, Anda bisa meminimalisir risiko kerugian akibat banjir dan memastikan klaim asuransi berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini