Perseteruan antara raksasa otomotif BMW dan BYD terkait merek "M6" memasuki babak baru dengan dimulainya proses persidangan. Kasus ini menyoroti kompleksitas sistem pendaftaran merek di Indonesia dan menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha. Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pendaftaran merek di Tanah Air?
Di tingkat global, terdapat dua sistem utama pendaftaran merek: deklaratif (first-to-use) dan konstitutif (first-to-file). Sistem first-to-use memberikan hak merek kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Sementara itu, sistem first-to-file memberikan prioritas kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya.
Indonesia menganut sistem first-to-file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip ini memberikan kepastian hukum bagi pendaftar pertama. Namun, ada pengecualian jika terbukti adanya itikad tidak baik atau jika merek tersebut sudah sangat terkenal.
Dalam sengketa BMW dan BYD, BMW AG tercatat lebih dulu mendaftarkan merek "M6" di Indonesia, tepatnya pada 20 Agustus 2015. Sementara itu, BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek serupa pada 22 November 2024.
Keberatan dan Pembatalan Merek: Jaminan Keadilan dalam Sistem
Sistem first-to-file bukan tanpa celah. Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, hukum memberikan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan selama masa publikasi permohonan merek. Jika tidak ada keberatan, prinsip first-to-file akan ditegakkan.
Namun, jika keberatan tidak diajukan pada masa publikasi, pihak yang berkepentingan masih memiliki opsi hukum lain, yaitu mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Gugatan inilah yang ditempuh oleh BMW dalam kasus "M6" melawan BYD.
Gugatan BMW: Melindungi Identitas Merek Global
BMW Group Indonesia menegaskan bahwa merek "M6" merupakan bagian penting dari identitas produk global mereka, khususnya untuk lini mobil sport mewah. Mereka menilai penggunaan merek serupa oleh BYD untuk mobil listrik MPV dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan merugikan reputasi merek BMW.
"BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujar Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia.
BYD: Mengikuti Proses Hukum yang Berlaku
Menanggapi gugatan tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan hukum dari BMW AG. BYD menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada divisi hukum mereka.
Pelajaran Berharga untuk Pelaku Usaha
Sengketa merek "M6" antara BMW dan BYD menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di Indonesia. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Prioritaskan Pendaftaran Merek: Segera daftarkan merek Anda sebelum orang lain melakukannya. Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi identitas bisnis Anda.
- Cek Ketersediaan Merek: Lakukan pencarian merek secara cermat sebelum mendaftarkan merek baru. Pastikan merek tersebut belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lain.
- Manfaatkan Masa Publikasi: Pantau pengumuman permohonan merek secara berkala. Jika Anda merasa dirugikan oleh permohonan merek tertentu, ajukan keberatan pada masa publikasi.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum: Dapatkan nasihat hukum dari ahli kekayaan intelektual untuk memastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda.
Kasus "M6" ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dan tindakan proaktif dalam melindungi merek. Dengan memahami sistem pendaftaran merek di Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang tepat, pelaku usaha dapat menghindari sengketa merek yang merugikan dan menjaga keberlangsungan bisnis mereka.