Jakarta – Sering lihat pelat nomor kendaraan yang bikin geleng-geleng kepala? Angka nol di depan, susunan huruf yang gak lazim, atau bahkan kata-kata yang sengaja dibentuk? Jangan langsung tergiur pengen ikut-ikutan! Pelat nomor itu bukan sekadar hiasan, ada aturan mainnya, lho. Salah-salah, bisa berujung tilang!

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu identitas resmi kendaraan. Ibarat KTP, menunjukkan kalau kendaraan itu legal dan terdaftar. Kombinasi huruf dan angka di pelat nomor pun gak asal comot. Ada makna tersembunyi di baliknya.

Kode Wilayah dan Jenis Kendaraan: Jangan Sampai Ketuker!

Huruf di depan itu kode wilayah. Misalnya, "B" buat area Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Angka di tengah? Nah, ini bisa menunjukkan jenis kendaraan. Di Jakarta, angka 1-2999 biasanya dipakai buat mobil pribadi. Tapi, ada juga loh kombinasi angka yang bisa dipesan.

Tiga huruf di belakang? Ini lebih kompleks. Ada yang menunjukkan wilayah pendaftaran, jenis kendaraan (minibus, hatchback, dll.), dan pembeda antar kendaraan. Contohnya, pelat nomor yang diawali huruf ‘B’ bisa jadi terdaftar di Jakarta Barat.

Pelat Nomor ‘Nyeleneh’: Boleh Pesan, Tapi Ada Syaratnya!

Pengen pelat nomor unik dengan nama atau inisial? Bisa! Tapi ingat, ada rambu-rambunya. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, masyarakat memang bisa memilih kombinasi angka sendiri saat mengurus pelat nomor. Tapi, harus sesuai ketentuan yang berlaku di Samsat.

Hati-Hati Angka Nol di Depan!

Yang sering jadi masalah, angka "0" di awal deretan angka. Misalnya, "B 05 ABC". Nah, ini biasanya gak sesuai spesifikasi teknis atau Spektek. Artinya, pelat nomor itu kemungkinan besar buatan sendiri, gak terdaftar, dan gak punya payung hukum!

"Berdasarkan hasil penelusuran, TNKB tersebut tak terdaftar dengan kendaraan dimaksud. Penomoran dengan angka ‘0’ di belakang huruf depan juga tidak sesuai Spektek," tegas Slamet.

Aturan Main di Peraturan Kapolri

Semua aturan soal TNKB ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Jadi, jangan cuma modal nekat bikin pelat nomor sendiri.

Kenali Kode Wilayah Jabodetabek!

Biar gak salah kaprah, ini daftar kode wilayah di Jabodetabek:

  • B: Jakarta Barat
  • C: Kota Tangerang
  • E: Depok
  • F: Kabupaten Bekasi
  • G: Kabupaten Tangerang (Samsat Tigaraksa)
  • K: Kota Bekasi
  • N: Kabupaten Tangerang (Samsat BSD)
  • P: Jakarta Pusat
  • S: Jakarta Selatan
  • T: Jakarta Timur
  • U: Jakarta Utara
  • V: Kota Tangerang (Samsat Ciledug)

Jenis Kendaraan: Huruf Kedua Jadi Pembeda

Huruf kedua dalam pelat nomor juga bisa menunjukkan jenis kendaraan. Sayangnya, informasi detail tentang kode ini belum tersedia.

Jadi, sebelum bikin pelat nomor yang aneh-aneh, mendingan cari tahu dulu aturannya. Jangan sampai gaya-gayaan malah kena tilang dan bermasalah dengan hukum!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini