Jakarta – Perebutan merek dagang kembali terjadi di industri otomotif. BMW AG, pabrikan otomotif asal Jerman, melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama merek M6 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konflik ini mencuat karena kedua perusahaan menggunakan nama yang sama, namun untuk produk yang sangat berbeda segmen.

BMW telah lama dikenal dengan M6, sebuah model sport mewah yang merupakan bagian dari Seri 6 dan berada di bawah sub-merek performa tinggi BMW M. M6 pertama kali diperkenalkan pada era 1980-an sebagai versi berperforma tinggi dari Seri 6 Coupe. Model ini kembali hadir pada tahun 2006 dalam varian Coupe dan Convertible. Produksi M6 Coupe dan Convertible dihentikan pada tahun 2010, dengan total produksi mencapai 14.152 unit. Di masanya, BMW M6 Coupe yang dipasarkan di Indonesia dibekali mesin V8 4.4 liter TwinPower Turbo yang menghasilkan tenaga hingga 560 dk dan torsi 680 Nm, dengan harga di atas Rp 2 miliar. Akselerasi 0-100 km/jam untuk versi Coupe tercatat 4,2 detik.

Sementara itu, BYD memperkenalkan M6 sebagai mobil listrik MPV di Indonesia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Mobil ini dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 379 juta. BYD M6 menggunakan Blade Battery dengan dua opsi kapasitas: 55,4 kWh untuk jarak tempuh 420 km dan 71,8 kWh untuk jarak tempuh 530 km. BYD sendiri telah menggunakan nama M6 untuk MPV sejak tahun 2009.

Perbedaan segmen yang sangat signifikan antara BMW M6 sebagai mobil sport mewah berperforma tinggi dan BYD M6 sebagai mobil listrik MPV menjadi inti dari sengketa ini. BMW mengklaim bahwa penggunaan nama yang sama oleh BYD dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan merusak citra merek M6 yang telah lama dibangun.

Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang di era globalisasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa merek mereka terlindungi secara hukum di berbagai negara untuk mencegah potensi konflik dan menjaga nilai merek. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah penggunaan nama M6 oleh BYD dianggap melanggar hak merek BMW atau tidak. Kasus ini akan menjadi preseden penting dalam perlindungan merek di industri otomotif Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini