Bandung Barat – Seorang pengusaha ikan koi, Hartono Soekwanto, harus berurusan dengan polisi setelah aksi koboi jalanannya viral. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata api di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Insiden ini terjadi pada awal Maret dan pelaku berhasil diamankan setelah bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa Hartono dijerat pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Motif di balik aksi tersebut diduga karena masalah pribadi. Hartono mengejar sebuah mobil yang dikiranya ditumpangi mantan kekasihnya. Ia kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengeluarkan senjata api untuk memaksa bertemu.
Video amatir yang beredar luas menunjukkan Hartono mengacungkan jari tengah dan memukul-mukul bodi mobil berisi empat orang perempuan. Tindakan arogan ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Akibat perbuatannya, Hartono terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Redam Emosi di Jalan Raya
Menanggapi maraknya kasus koboi jalanan, pengamat keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan pentingnya pengendalian emosi saat berkendara. Jalan raya adalah ruang publik di mana berbagai karakter pengemudi berinteraksi.
"Potensi konflik di jalan raya sangat tinggi. Pengemudi harus mematuhi aturan, saling berbagi, mengalah, dan bersikap sopan," ujar Sony.
Ia menambahkan, tindakan intimidasi dengan senjata api tidak akan menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya, dengan semakin banyaknya kamera pengawas dan ponsel pintar, tindakan arogan seperti ini akan mudah direkam dan dilaporkan.
"Kuncinya adalah pintar-pintar meredam emosi dan siap menghadapi segala risiko di perjalanan agar terhindar dari masalah," pungkasnya.
Semoga artikel ini sesuai dengan kebutuhan Anda!