Kebijakan "tilang syariah" yang diterapkan di Lombok Tengah menuai perdebatan. Ide yang awalnya bertujuan untuk memberikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas ini menghadirkan pertanyaan mendasar tentang keselarasan hukum dan keberagaman agama di Indonesia.
Inisiatif yang memberikan keringanan tilang bagi pelanggar lalu lintas yang mampu melafalkan ayat Alquran ini, meski memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan pemahaman agama, berpotensi menimbulkan masalah dalam penerapannya. Kritik utama berfokus pada potensi diskriminasi terhadap warga negara yang berbeda keyakinan. Apakah penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan aspek agama tertentu?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, telah diatur dalam undang-undang. Aturan lalu lintas seharusnya bersifat universal dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama.
Menghafal rambu lalu lintas dan memahami aturan berkendara, dinilai lebih relevan untuk keselamatan dan ketertiban di jalan raya, dibandingkan dengan kemampuan melafalkan ayat suci. Fokus utama penegakan hukum lalu lintas seharusnya adalah menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya membutuhkan kebijakan yang inklusif dan tidak mengelompokkan berdasarkan kepercayaan tertentu. Penerapan hukum yang adil dan merata menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penting untuk diingat bahwa esensi dari penegakan hukum adalah menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kebijakan yang efektif adalah yang mampu mencapai tujuan tersebut tanpa menimbulkan diskriminasi atau perpecahan.
Perlu kajian mendalam dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, tokoh agama, dan masyarakat umum, untuk menemukan solusi terbaik dalam penegakan hukum lalu lintas yang adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimana menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan humanis yang tidak diskriminatif menjadi tantangan yang harus dijawab dengan bijaksana.