Jakarta – Kabar baik bagi para pengguna Tol Dalam Kota! Kepolisian kembali memberlakukan kebijakan penggunaan bahu jalan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jam-jam sibuk.

Mulai sore ini, bahu jalan Tol Dalam Kota diperbolehkan untuk digunakan oleh kendaraan pribadi. Namun, perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku pada jam-jam tertentu, yakni pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

Menurut analisis kepolisian, titik kemacetan terparah berada di ruas Km 7+500 hingga Km 1 Tol Dalam Kota. Dengan dibukanya bahu jalan, diharapkan arus lalu lintas di titik-titik tersebut dapat menjadi lebih lancar.

Meski demikian, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh pengendara: Prioritaskan kendaraan darurat!

"Bahu jalan itu pada dasarnya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengutamakan kendaraan-kendaraan yang memiliki prioritas," ujar seorang sumber dari kepolisian.

Lantas, kendaraan apa saja yang termasuk dalam kategori prioritas?

Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya. Kendaraan-kendaraan tersebut wajib didahulukan oleh pengendara lain. Berikut daftarnya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu (misalnya penanganan ancaman bom, huru-hara, atau bencana alam)

Perlu dicatat, kendaraan-kendaraan prioritas tersebut umumnya akan dikawal oleh petugas kepolisian yang menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, bagi Anda yang akan melintas di Tol Dalam Kota sore ini, manfaatkanlah kebijakan ini dengan bijak. Tetap patuhi aturan lalu lintas, jaga kecepatan, dan selalu utamakan keselamatan. Ingat, bahu jalan diperuntukkan bagi kondisi darurat, jadi dahulukan kendaraan yang memang membutuhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini