Penggunaan bahu jalan tol di area perkotaan, khususnya Tol Dalam Kota, seringkali menjadi perdebatan. Banyak pengemudi memanfaatkan bahu jalan untuk menghindari kemacetan, namun perlu diingat, hal ini tidak selalu diperbolehkan. Ada aturan main yang wajib dipatuhi agar terhindar dari sanksi tilang.

Bahu jalan tol pada dasarnya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Kendaraan yang mogok, pengemudi yang mengalami gangguan kesehatan, atau situasi mendesak lainnya, diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Namun, di Tol Dalam Kota, ada diskresi khusus yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran, yaitu memperbolehkan penggunaan bahu jalan pada jam-jam sibuk tertentu, tepatnya antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Di luar jam tersebut, jangan coba-coba melintas di bahu jalan jika tidak ingin berurusan dengan petugas.

"Di luar jam tersebut, pelanggaran akan ditindak tegas dengan tilang," tegas sumber dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penindakan pelanggaran ini akan memanfaatkan teknologi canggih, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE statis maupun mobile akan merekam pelanggaran, dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Kapan Bahu Jalan Boleh Digunakan? Perhatikan Ketentuan Ini!

Meskipun ada diskresi jam penggunaan, penting untuk diingat bahwa bahu jalan tetap memiliki fungsi utama sebagai jalur darurat. Jadi, prioritas utama adalah memberikan jalan kepada kendaraan yang membutuhkan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penanganan kecelakaan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), bahu jalan memiliki fungsi spesifik:

  • Arus Lalu Lintas Darurat: Digunakan saat terjadi gangguan total atau sebagian pada jalur utama akibat kecelakaan atau kondisi darurat lainnya.
  • Berhenti Darurat: Pengemudi boleh berhenti di bahu jalan jika mengalami keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi, atau gangguan lalu lintas.
  • Larangan Aktivitas Tertentu: Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, menaikkan/menurunkan penumpang, barang, atau hewan, serta mendahului kendaraan lain.

Sanksi Pelanggaran: Kurungan atau Denda Ratusan Ribu!

Melanggar aturan penggunaan bahu jalan, terutama di luar jam yang diperbolehkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Oleh karena itu, bijaklah dalam berkendara dan patuhi rambu serta aturan yang berlaku. Jangan hanya karena ingin cepat sampai tujuan, Anda mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ingat, melanggar aturan bisa berakibat fatal, baik secara finansial maupun keselamatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini