Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell dan BP pada awal Januari 2025 ternyata disebabkan oleh keterlambatan penerbitan izin impor. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR RI dengan perwakilan Shell Indonesia dan PT Aneka Petroindo Raya (BP AKR), Rabu (26/2/2025).
Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan izin impor sejak September 2024. Namun, izin tersebut baru diterbitkan pada 23 Januari 2025. Keterlambatan ini menyebabkan terganggunya rantai pasok, sehingga sekitar 25% SPBU Shell mengalami kehabisan stok untuk beberapa varian BBM.
"Kami sudah mengajukan permohonan neraca komoditas sebagai dasar untuk mendapatkan persetujuan impor pada bulan September 2024. Kami juga telah berkorespondensi dengan Kementerian ESDM, menyampaikan potensi stock out apabila terjadi keterlambatan," ujar Ingrid.
Lebih lanjut, Ingrid menjelaskan bahwa setelah izin impor diterbitkan, dibutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk mendistribusikan BBM dari Singapura hingga ke SPBU Shell. Proses tersebut meliputi penunjukan kapal, persiapan produk, pembongkaran di terminal, hingga pengiriman ke SPBU.
Senada dengan Shell, President Director PT Aneka Petroindo Raya, Vanda Laura, mengakui bahwa beberapa SPBU BP mengalami kelangkaan stok, terutama untuk produk BP 92 dan BP Ultimate (RON 95), pada Januari dan Februari 2025.
"Pada saat itu terjadi kendala stok, tetapi sampai saat ini kondisi sudah kembali normal. Proses pengadaan memang membutuhkan waktu," kata Vanda.
Keterlambatan izin impor ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pelaku industri dan pemerintah dalam memastikan kelancaran pasokan BBM. Keterlambatan birokrasi dapat berakibat langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat. Meskipun kondisi sudah kembali normal, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia.