Memasuki tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor perlu memahami perubahan dalam penghitungan pajak, terutama saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Selain perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor, ada komponen baru yang perlu diperhatikan: opsen pajak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, memperkenalkan opsen pajak sebesar 66%. Aturan ini efektif berlaku mulai Januari 2025. Meskipun terkesan menambah beban, faktanya, implementasi opsen ini disertai dengan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah.
Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan 2025:
Biaya pajak motor 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen utama:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarifnya bervariasi di setiap daerah, tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Semakin tinggi NJKB dan semakin tinggi pajak progresif (jika ada), semakin besar pula PKB yang harus dibayar.
- Opsen PKB: Tambahan pajak yang nilainya 66% dari PKB. Meskipun ada opsen, beberapa daerah menurunkan tarif dasar PKB sehingga total pajak yang dibayar tidak berbeda signifikan.
- Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pengurusan STNK dan pelat nomor baru.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
- Penerbitan STNK: Biaya untuk penerbitan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Biaya untuk pembuatan dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) yang baru.
Simulasi Penghitungan Pajak (Contoh):
Untuk memberikan gambaran, mari kita simulasikan penghitungan pajak 5 tahunan untuk sebuah motor dengan NJKB Rp 10 juta di wilayah dengan tarif PKB 0.9% (sebelum opsen).
- PKB: 0.9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
- Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
- SWDKLLJ: (Misalnya) Rp 35.000
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 (Tarif nasional)
- Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000 (Tarif nasional)
Total: Rp 90.000 + Rp 59.400 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 = Rp 344.400
Penting untuk Diperhatikan:
- Simulasi di atas hanya ilustrasi. Besaran pajak yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada wilayah, NJKB kendaraan, dan faktor lainnya.
- Pastikan untuk memeriksa informasi tarif PKB dan biaya lainnya di kantor Samsat terdekat atau melalui website resmi Samsat daerah Anda.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan, sebelum datang ke Samsat.
Dengan memahami komponen biaya dan cara penghitungannya, Anda dapat mempersiapkan dana yang cukup dan menghindari kebingungan saat membayar pajak motor 5 tahunan di tahun 2025.