Jakarta – Kemacetan parah yang menghantui Jakarta, khususnya di jam pulang kerja, memicu berbagai solusi. Terbaru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan kontroversial: membuka bahu jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) untuk penggunaan umum pada jam-jam sibuk.
Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, pukul 18.00 – 20.00 WIB, di ruas Tol Dalkot dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang. Tujuan utamanya adalah mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap kali melumpuhkan kawasan tersebut.
"Kita melihat kemacetan sebagai masalah utama. Dengan membuka bahu jalan, kita berharap arus lalu lintas bisa sedikit terurai, khususnya saat jam pulang kantor," jelas seorang sumber dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa kontroversi. Secara umum, bahu jalan tol diperuntukkan bagi kondisi darurat. Penggunaan di luar kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan.
Pasal 6 Ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara tegas menyebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Artinya, penggunaan untuk mengurangi kemacetan sebenarnya menyimpang dari fungsi utamanya.
Meskipun pihak kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, kekhawatiran tetap muncul. Potensi gesekan antara kendaraan yang menggunakan bahu jalan dengan kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran menjadi perhatian utama.
Selain itu, membuka bahu jalan juga berpotensi memicu perilaku berkendara yang tidak tertib. Pengendara yang terburu-buru dapat memanfaatkan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, yang justru dapat memperparah kondisi lalu lintas.
"Ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa mengurai kemacetan. Di sisi lain, kalau tidak dikelola dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru," ujar seorang pengamat transportasi.
Pertanyaan krusialnya adalah, apakah kebijakan ini merupakan solusi jangka panjang atau hanya sekadar tindakan temporer? Efektivitasnya pun perlu dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keselamatan pengguna jalan dan dampaknya terhadap kondisi lalu lintas secara keseluruhan.
Penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Pengguna jalan harus memahami aturan main dan konsekuensi dari pelanggaran. Selain itu, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan bahwa bahu jalan digunakan secara tertib dan tidak disalahgunakan.
Jika tidak dikelola dengan baik, upaya mengatasi kemacetan ini justru bisa menjadi bumerang, menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.