Kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tentu saja akan meringankan biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan proses balik nama.
Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias kendaraan baru.
Hemat Jutaan Rupiah!
Lalu, seberapa besar penghematan yang bisa didapatkan? Biaya BBNKB biasanya dihitung sebesar 1% dari harga beli kendaraan. Jadi, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp 150 juta, Anda bisa menghemat sekitar Rp 1,5 juta! Semakin mahal harga kendaraan, semakin besar pula penghematannya.
Biaya Lain Tetap Wajib Dibayar
Meskipun BBNKB dihapus, Anda tetap perlu membayar komponen biaya lainnya saat balik nama kendaraan, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi, tergantung jenis kendaraan, usia kendaraan, dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini wajib dibayarkan sebagai perlindungan asuransi kecelakaan. Tarifnya juga berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
- Biaya Administrasi STNK: Biaya penerbitan STNK baru.
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Biaya pembuatan dan penerbitan plat nomor kendaraan.
Simulasi Biaya Balik Nama (Contoh)
Mari kita simulasikan biaya balik nama sebuah mobil bekas seharga Rp 150 juta di Jakarta (angka bisa berbeda di daerah lain):
- PKB: Misalkan Rp 2.000.000 (tergantung nilai jual dan tarif)
- SWDKLLJ: Rp 143.000 (tarif untuk mobil penumpang)
- Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
- Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 2.443.000
Tips Agar Balik Nama Kendaraan Lancar
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda memiliki BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan bukti jual beli kendaraan.
- Datang ke Kantor Samsat: Urus balik nama di kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
- Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan akan dicek fisik untuk memastikan kesesuaian data.
- Siapkan Uang Tunai: Beberapa biaya mungkin hanya bisa dibayarkan secara tunai.
Dengan penghapusan BBNKB, membeli kendaraan bekas kini menjadi lebih menarik. Jangan tunda lagi, segera miliki kendaraan impian Anda dan nikmati kemudahan proses balik nama yang lebih ringan! Jangan lupa, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab.