Kabar dugaan praktik oplos BBM yang melibatkan Pertamina kembali mencuat, kali ini dibayangi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Benarkah ada permainan kotor di balik produksi BBM yang kita konsumsi sehari-hari?
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya indikasi manipulasi bahan bakar RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat dan spekulasi mengenai kualitas BBM yang beredar di pasaran.
Pertamina sendiri membantah tudingan oplosan tersebut. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa kualitas BBM yang sampai ke konsumen telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan telah diuji oleh Lemigas. Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat merupakan disinformasi.
Fadjar menjelaskan bahwa fokus Kejaksaan Agung bukanlah pada praktik oplosan, melainkan pada dugaan penyimpangan dalam pembelian impor Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92). Ia menekankan bahwa produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi masing-masing.
Korupsi Impor Picu Kecurigaan
Meski membantah adanya oplosan, Pertamina tak menampik adanya kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2018 yang mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, Pertamina terpaksa melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar.
Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis atau spesifikasi, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS) dan masih dapat diolah. Penolakan ini menjadi dasar untuk mengekspor minyak mentah Indonesia.
Dalam proses impor, diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengatur harga dengan broker, sehingga negara mengalami kerugian. Bahkan, penyidik menemukan indikasi bahwa RON 90 diimpor dan diolah kembali seolah-olah RON 92. Selain itu, terdapat dugaan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor.
Antara Fakta dan Opini
Kasus korupsi impor ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola energi di Indonesia. Meskipun Pertamina membantah adanya praktik oplosan, kecurigaan publik tetap tinggi mengingat adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadaan BBM.
Penting bagi masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar dan tidak mudah termakan disinformasi. Di sisi lain, Pertamina perlu meningkatkan transparansi dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait proses pengadaan dan produksi BBM agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas para pelaku korupsi. Dengan demikian, tata kelola energi di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan masyarakat dapat memperoleh BBM berkualitas dengan harga yang wajar.