Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan praktis. Tak perlu lagi berlama-lama antre di kantor Satpas, cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, SIM Anda bisa diperpanjang secara online. Lupakan juga tumpukan fotokopi berkas!

Metode perpanjangan SIM online ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu. Cukup ikuti langkah-langkah berikut, SIM baru akan segera Anda genggam.

Syarat Perpanjangan SIM Online, Apa Saja?

Kabar baiknya, syarat perpanjangan SIM online lebih ringkas dibandingkan perpanjangan secara konvensional. Berikut daftar dokumen penting yang wajib Anda siapkan:

  1. SIM Lama (Asli): Pastikan SIM yang akan diperpanjang belum kadaluarsa. Jika sudah lewat masa berlakunya, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru.
  2. e-KTP (Asli): Kartu identitas ini diperlukan untuk verifikasi data diri.
  3. Hasil Rikkes Jasmani: Uji kesehatan jasmani ini bisa dilakukan secara online melalui platform yang telah ditentukan.
  4. Hasil Tes Psikologi: Sama seperti Rikkes Jasmani, tes psikologi juga dilakukan secara online.
  5. Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru. Ingat, bukan selfie ya!
  6. Foto Tanda Tangan: Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, lalu foto dengan jelas.

Penting! Pastikan semua dokumen di atas dalam kondisi jelas dan tidak buram. Ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan pengajuan Anda tidak ditolak.

Langkah Mudah Perpanjang SIM Online:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Aplikasi ini tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun: Daftar dengan nomor telepon aktif dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan via SMS.
  3. Buat PIN: Pilih dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun Anda.
  4. Lengkapi Profil: Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email pada menu profil. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
  5. Verifikasi e-KTP: Lakukan verifikasi dengan fitur Liveness (foto wajah).
  6. Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan semua dokumen yang disebutkan di atas sudah siap.
  7. Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi: Kunjungi website yang ditentukan untuk melakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi.
  8. Perpanjangan SIM:
    • Pilih menu SIM, lalu opsi perpanjangan SIM.
    • Unggah semua dokumen yang diperlukan.
    • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak).
    • Pilih metode pengiriman (melalui POS Indonesia) atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan benar.
  9. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI yang tertera.
  10. Pantau Status Transaksi: Cek status perpanjangan SIM Anda secara berkala di menu transaksi aplikasi.

Berapa Lama Prosesnya?

Proses perpanjangan SIM online umumnya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, perlu diingat bahwa waktu ini bisa bervariasi tergantung pada antrean di Satpas. Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Dengan kemudahan ini, perpanjangan SIM bukan lagi momok yang menakutkan. Manfaatkan teknologi untuk mengurus SIM Anda dengan lebih cepat, praktis, dan efisien!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini