Lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti plat nomor kendaraan. Proses ini bukan cuma soal legalitas, tapi juga memastikan kendaraan Anda tetap aman dan sesuai aturan lalu lintas. Jangan sampai telat, karena denda dan sanksi pidana sudah menanti!

Kenapa Harus Perpanjang STNK 5 Tahunan & Ganti Plat Nomor?

Perpanjangan STNK 5 tahunan bukan sekadar membayar pajak. Ini juga menandakan bahwa data kendaraan Anda diperbarui dan plat nomor yang terpasang sudah sesuai dengan masa berlaku. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) punya masa berlaku yang tertera jelas di bagian bawah. Misalnya, "08.28" berarti plat nomor tersebut berlaku hingga Agustus 2028. Setelah masa berlaku habis, Anda wajib mengganti plat nomor baru saat perpanjangan STNK.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan & Ganti Plat Nomor:

Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Bawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan.
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, siapkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Kendaraan: Kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan diganti plat nomor wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan & Ganti Plat Nomor:

  1. Datang ke Samsat: Kendarai kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat.
  2. Cek Fisik: Daftarkan kendaraan untuk cek fisik di loket cek fisik. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Pengesahan Cek Fisik: Hasil cek fisik disahkan di loket cek fisik.
  4. Pengambilan Formulir: Ambil formulir permohonan STNK baru di loket formulir.
  5. Penyerahan Berkas: Serahkan semua berkas administrasi untuk pengecekan. Ambil nomor antrian layanan.
  6. Pembayaran Pajak: Tunggu panggilan dan lakukan pembayaran pajak lima tahunan.
  7. Pengambilan STNK Baru: Setelah membayar, Anda akan mendapatkan STNK baru.
  8. Pengambilan Plat Nomor Baru: Datang ke loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan & Ganti Plat Nomor:

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan:

  • Penerbitan STNK (Mobil): Rp 200.000
  • Penerbitan Plat Nomor (Motor): Rp 60.000
  • Penerbitan Plat Nomor (Mobil): Rp 100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Besaran biaya SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Tips Penting:

  • Siapkan Semua Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum berangkat ke Samsat. Ini akan mempercepat proses perpanjangan.
  • Datang Pagi: Kantor Samsat biasanya ramai di jam-jam sibuk. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrian panjang.
  • Periksa Masa Berlaku STNK & Plat Nomor: Catat tanggal masa berlaku STNK dan plat nomor Anda agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
  • Jangan Pakai Jasa Calo: Proses perpanjangan STNK sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri. Hindari penggunaan jasa calo yang hanya akan menambah biaya.

Dengan mengikuti panduan ini, perpanjangan STNK 5 tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan Anda akan berjalan lancar. Ingat, taat pajak dan patuhi aturan lalu lintas adalah kunci keselamatan berkendara!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini