Jakarta, Indonesia – Kemacetan dan polusi udara menjadi momok di kota-kota besar, mendorong pemerintah untuk mencari solusi inovatif. Dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia, kini tengah mempertimbangkan pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu cara untuk mengatasi masalah pelik ini.
Di Jakarta, wacana pembatasan usia kendaraan bukan barang baru. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah ini. Pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Jakarta untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui bahwa kebijakan ini sangat sensitif dan memerlukan kajian komprehensif sebelum diimplementasikan. "Pembatasan kendaraan perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, kami melakukan kajian komprehensif setelah UU DKJ terbit," ujarnya.
Rencana ini sebenarnya sudah lama bergulir, bahkan sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, yang mengusulkan larangan beroperasi bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun. Gagasan serupa juga sempat mencuat di era Anies Baswedan.
Sementara itu, di Malaysia, seorang anggota parlemen, Jimmy Puah, mengusulkan agar kendaraan berusia lebih dari 15 tahun wajib menjalani pemeriksaan ketat sebelum perpanjangan surat-surat dan pajak. Puah berpendapat bahwa mobil tua kerap mogok di jalan, memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga mengusulkan pemberian insentif tunai bagi pemilik kendaraan tua untuk beralih ke kendaraan yang lebih baru.
Data menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Malaysia telah melebihi 36,3 juta unit, melebihi total populasi jika mengecualikan anak-anak di bawah 17 tahun dan lansia di atas 80 tahun. "Ini berarti hampir setiap warga Malaysia memiliki dua mobil," kata Puah. Peningkatan jumlah kendaraan ini berdampak signifikan pada kemacetan lalu lintas, bahkan di jalan tol utama seperti Jalan Tol Utara-Selatan.
Langkah-langkah pembatasan usia kendaraan, jika diterapkan, berpotensi membawa dampak signifikan. Di satu sisi, kebijakan ini dapat mengurangi emisi gas buang, meningkatkan efisiensi lalu lintas, dan mendorong modernisasi armada kendaraan. Di sisi lain, kebijakan ini dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang mengandalkan kendaraan tua sebagai alat transportasi sehari-hari.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan ini. Kajian mendalam mengenai dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan perlu dilakukan. Selain itu, pemberian insentif yang memadai dan penyediaan alternatif transportasi publik yang terjangkau sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.
Pembatasan usia kendaraan hanyalah salah satu dari sekian banyak solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara. Pemerintah juga perlu fokus pada pengembangan transportasi publik yang terintegrasi, penerapan sistem ganjil genap yang efektif, serta promosi penggunaan kendaraan ramah lingkungan.