STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berisi informasi tentang identitas kendaraan, seperti nomor polisi, jenis, merk, warna, tahun pembuatan, dan nama pemilik. STNK juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun, apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Apalagi jika kendaraan masih berstatus kredit, yang artinya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor masih dipegang oleh pihak leasing. BPKB adalah dokumen yang menjadi jaminan atas kredit kendaraan bermotor. BPKB juga dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus STNK yang hilang.

Berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang jika motor masih kredit, yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Membuat surat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Surat laporan ini harus dilampiri dengan fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan masih kredit.
  2. Mendatangi kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir. Fotokopi BPKB ini harus sesuai dengan data kendaraan yang hilang STNK-nya. Jika ada perbedaan data, misalnya warna atau nomor mesin, maka harus dilakukan perubahan data terlebih dahulu di Samsat.
  3. Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang hilang STNK-nya sesuai dengan data yang tertera di BPKB. Hasil cek fisik ini harus difotokopi dan disimpan sebagai bukti.
  4. Mengurus surat keterangan STNK hilang di loket Samsat. Surat keterangan ini berisi informasi tentang status STNK yang hilang, apakah masih berlaku, tidak diblokir, atau tidak dalam pencarian. Surat keterangan ini harus dilampiri dengan hasil cek fisik kendaraan, fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing, dan surat keterangan dari leasing.
  5. Membayar biaya pembuatan STNK baru di loket Samsat. Biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Jika ada tunggakan pajak tahunan, maka harus dibayar juga. Jika tidak ada tunggakan, maka hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000.
  6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket Samsat. STNK dan SKPD baru ini harus disimpan dengan baik dan tidak boleh hilang lagi. Jika hilang lagi, maka harus mengulangi proses yang sama.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang jika motor masih kredit. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu anda yang mengalami masalah yang sama. Jika anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini