Jakarta – Keberadaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan raya kerap kali memicu pertanyaan, terutama ketika mereka terlihat menghentikan kendaraan pribadi. Masyarakat sering bertanya-tanya, apakah Dishub berwenang menilang mobil pribadi? Mari kita bedah aturan dan kewenangan Dishub agar lebih jelas.
Secara umum, tugas Dishub diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tugas-tugas tersebut meliputi penetapan rencana umum lalu lintas, pengembangan sistem informasi, pembinaan SDM di bidang sarana dan prasarana, serta penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis, dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Namun, kewenangan Dishub dalam melakukan pemeriksaan di jalan memiliki batasan yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. PPNS Dishub melakukan pemeriksaan terkait ruang lingkup kendaraan bermotor, dan wajib didampingi oleh petugas kepolisian.
Jadi, Kapan Dishub Bisa Bertindak?
Pertanyaan krusialnya, apakah Dishub boleh menilang mobil pribadi? Jawabannya, secara umum, tidak. Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan pribadi merupakan ranah kepolisian lalu lintas. Fokus utama Dishub adalah pada angkutan umum, angkutan penumpang, dan angkutan barang.
Namun, ada pengecualian. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada petugas Dishub untuk menindak pelanggaran tertentu, meskipun melibatkan kendaraan pribadi. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Mengemudikan kendaraan tanpa bukti lulus uji kendaraan (KIR) yang sah atau dengan masa berlaku kedaluwarsa.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk masalah pemuatan dan penggandengan.
- Pelanggaran terkait ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang (khususnya jika menjadi angkutan ilegal), serta cara memuat dan membongkar barang.
Penting untuk diingat: Penindakan oleh Dishub terhadap kendaraan pribadi dalam kasus-kasus di atas biasanya berkaitan dengan aspek teknis dan kelengkapan kendaraan, bukan pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus atau melanggar rambu.
Kesimpulan:
Dishub memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, terutama terkait angkutan umum dan barang. Meskipun kewenangan penindakan terhadap kendaraan pribadi terbatas, masyarakat perlu memahami bahwa Dishub tetap berhak menindak jika ditemukan pelanggaran terkait uji KIR, persyaratan teknis, dan pemuatan yang tidak sesuai aturan. Penting bagi pengendara untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib untuk semua.