Jakarta, Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru, berpotensi menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang memberikan kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ secara eksplisit menyebutkan kewenangan DKJ untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Kebijakan ini bukan hal baru, wacana serupa telah muncul sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, dan berlanjut di masa Anies Baswedan.

Namun, realisasi pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan masih melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tersebut.

"Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. "Oleh sebab itu, setelah UU DKJ terbit, kami melakukan kajian komprehensif."

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi dan diskusi akan menjadi fondasi utama sebelum regulasi disahkan.

"Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," tambahnya.

Kajian komprehensif ini menjadi krusial mengingat dampak pembatasan usia kendaraan akan dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Pertimbangan matang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta, jika terealisasi, diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan kualitas udara, pengurangan kemacetan, dan peningkatan keselamatan lalu lintas. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada proses kajian yang transparan dan partisipatif, serta kesiapan infrastruktur pendukung seperti transportasi publik yang memadai.

Masyarakat Jakarta kini menanti hasil kajian dan regulasi yang akan menentukan masa depan mobilitas di ibu kota. Apakah pembatasan usia kendaraan akan menjadi solusi efektif untuk permasalahan transportasi Jakarta, atau justru memicu persoalan baru? Waktu yang akan menjawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini