Pemerintah semakin serius membenahi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan anyar tengah digodok untuk membatasi penerima, memastikan hanya mereka yang benar-benar berhak yang bisa menikmati harga murah. Mobil-mobil mewah dipastikan tak lagi bisa "ngeteng" BBM subsidi.
Siapa Saja yang Berhak?
Selama ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 menjadi acuan pendistribusian BBM bersubsidi, yaitu Solar dan Pertalite. Perpres ini sedang direvisi dan akan diperkuat dengan Peraturan Menteri.
Meski aturan baru belum resmi diumumkan, sejumlah kategori kendaraan dipastikan masih akan mendapatkan akses subsidi:
- Kendaraan angkutan barang (dengan pembatasan tertentu untuk pengangkut hasil tambang/kebun).
- Mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, truk sampah, pemadam kebakaran).
- Transportasi air (dengan verifikasi dan rekomendasi dari dinas terkait).
- Nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil (dengan verifikasi dan rekomendasi dari dinas terkait).
- Petani/kelompok tani (dengan luas lahan terbatas dan rekomendasi dari dinas terkait).
- Fasilitas publik tertentu (krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo) untuk penerangan (dengan verifikasi dan rekomendasi dari dinas terkait).
- Usaha mikro dan industri rumahan (dengan verifikasi dan rekomendasi dari dinas terkait).
Mobil Apa Saja yang Terancam Tak Kebagian Subsidi?
Pemerintah menyadari selama ini banyak kendaraan yang seharusnya tidak berhak, ikut menikmati BBM bersubsidi. Salah satu indikator yang mengemuka adalah kapasitas mesin.
Beredar bocoran bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc (untuk bensin) dan 2.500 cc (untuk diesel) kemungkinan besar tidak akan lagi bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi.
Artinya, mobil-mobil seperti Toyota Kijang Innova, Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan sejenisnya, terancam tidak bisa lagi mengisi BBM subsidi.
Lalu, Siapa yang Masih Aman?
Beberapa model mobil yang santer disebut masih berpeluang menikmati BBM subsidi adalah:
- Daihatsu Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
- Daihatsu Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
- Daihatsu Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
- Daihatsu Sirion (1.329 cc)
- Daihatsu Xenia (1.329 cc)
Perlu diingat, daftar ini masih bersifat bocoran dan belum menjadi acuan resmi. Aturan final masih dalam tahap pembahasan dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Pembatasan Volume Juga Jadi Sorotan
Selain jenis kendaraan, pemerintah juga menyoroti volume pembelian BBM subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai batas pembelian Solar saat ini (60 liter untuk roda empat, 80 liter untuk roda enam, dan 200 liter untuk roda lebih dari enam) terlalu tinggi dan berpotensi disalahgunakan.
BPH Migas berencana menghitung ulang volume yang wajar berdasarkan kapasitas tangki kendaraan. Tujuannya, agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan atau penyalahgunaan.
Saat ini, BPH Migas masih menunggu pedoman teknis dan aturan terkait dari Kementerian Keuangan. Diharapkan, dengan pengaturan yang lebih ketat, subsidi BBM bisa benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Antisipasi Dampak dan Pro Kontra
Kebijakan pembatasan BBM subsidi ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, diharapkan bisa mengurangi beban anggaran negara dan memastikan subsidi tepat sasaran. Di sisi lain, dikhawatirkan bisa memicu gejolak di masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan ini secara masif dan memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak. Transparansi dan keadilan dalam penerapan aturan menjadi kunci keberhasilan kebijakan pembatasan BBM subsidi ini.