Jakarta – Musim hujan kembali menyapa, dan bersamanya, masalah klasik infrastruktur pun muncul: jalan rusak. Kondisi jalan yang memprihatinkan ini bukan hanya sekadar ketidaknyamanan bagi pengendara, tetapi juga menjadi ancaman serius yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan merenggut nyawa.
Genangan air hujan yang menutupi permukaan jalan seringkali menyembunyikan lubang dan kerusakan tersembunyi. Pengendara yang tidak waspada dapat terperosok atau berusaha menghindar secara tiba-tiba, yang justru dapat menyebabkan hilang kendali dan tabrakan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya penerangan di beberapa ruas jalan, terutama saat malam hari atau cuaca buruk.
"Pengendara seringkali tidak punya pilihan selain mengambil risiko melintasi genangan air, tanpa tahu apa yang ada di bawahnya," ujar pengamat transportasi, Budi Santoso, Rabu (15/11/2023). "Ini seperti bermain lotre. Kadang beruntung, kadang tidak."
Menurut Budi, perbaikan jalan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terutama menjelang dan selama musim hujan. Pemantauan rutin dan perbaikan cepat sangat penting untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
"Jangan hanya menunggu ada korban baru bertindak. Preventif jauh lebih baik daripada reaktif," tegasnya.
Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak mereka sebagai pengguna jalan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban dari penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan.
"Masyarakat perlu lebih berani melaporkan kondisi jalan rusak dan menuntut perbaikan. Ini adalah hak mereka, dan juga bentuk kontribusi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman," imbuhnya.
Pemerintah daerah sendiri memiliki kewajiban yang jelas dalam hal ini. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kota/kabupaten oleh pemerintah kota/kabupaten. Anggaran pemeliharaan jalan seharusnya dialokasikan secara proporsional dan digunakan secara efektif untuk memastikan kondisi jalan tetap prima.
Ancaman pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai pun telah diatur dalam undang-undang. Namun, implementasinya masih seringkali lemah.
"Penegakan hukum harus lebih tegas. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal nyawa manusia," pungkas Budi.
Dengan kesadaran dan tindakan nyata dari semua pihak, diharapkan masalah jalan rusak ini dapat diminimalisir, dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.